29
August
2008

‘Aisyah Radliallahu ’anha berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ?يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَا
”Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban melebihi kesungguhannya di selain bulan Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. (Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325, karya Asy-Syaikh Al Albani).
Penentuan mulai masuknya bulan Ramadhan dilakukan dengan cara ru’yatul hilal, yakni melihat bulan terbit sebagai tanda dimulainya awal bulan hijriyah. Apabila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka caranya ialah dengan melengkapkan bilangan hari dalam bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ َ
“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” (HR. Al-Bukhari)
Adapun hadits lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar :
فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
“…maka jika terhalangi, ‘perkirakanlah”.
makna dari kata “perkirakanlah” dalam hadits ini telah diterangkan Rasulshallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pada hadits yang sebelumnya, yaitu;
(فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. Al-Bukhari)
( Baca Selengkapnya )
Posted: Taushiyah
28
August
2008

Allah SWT Yang Maha Agung dan Maha Perkasa menjadikan beberapa sebab dan kunci untuk rizki, di antaranya:
a. Istighfar (memohon ampun kepada Allah SWT ) dan taubat kepadaNya. Dan yang dimaksud adalah melakukan ke-duanya dengan perkataan dan perbuatan.
b. Taqwa. Dan hakikatnya adalah menjaga diri dari yang menyebabkan dosa atau mentaati perintah perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-laranganNya atau menjaga diri dari sesuatu yang menyebabkan siksa, baik dengan melakukan perbuatan atau meninggalkan nya.
c. Tawakkal. Yaitu menampakkan kelamahan hamba serta bersandar sepenuhnya kepada Allah SWT semata.
d. Beribadah sepenuhnya kepada Allah SWT . Yaitu bersungguh-sungguh dalam mengkonsentrasikan hati ketika beribadah kepada Allah SWT .
e. Mengikuti haji dengan umrah. Maksudnya, melakukan salah satunya lalu melanjutkannya
dengan yang lain.
f. Silaturrahim. Yaitu berbuat baik kepada kerabat/keluarga dekat.
g. Berinfak di jalan Allah SWT . Yaitu berinfak untuk sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah SWT .
h. Memberi nafkah kepada orang yang sepenuhnya me-nuntut ilmu syar’i (agama).
i. Berbuat baik kepada orang-orang yang lemah.
j. Berhijrah di jalan Allah SWT . Yakni keluar dari negeri kafir ke negeri iman untuk mencari keridhaan Allah SWT sesuai dengan syar’iatNya.
( Baca Selengkapnya )
Posted: e-Book
26
August
2008

Dari masa ke masa, umat Islam selalu berselisih tentang penentuan awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal guna menetapkan kapan mereka harus mulai berpuasa dan kapan pula saatnya mereka harus mulai berbuka atau berhari raya. Perselisihan ini tidak lain diakibatkan oleh adanya perbedaan pola pandang antara satu atau lebih kelompok muslim dengan sekelompok muslim yang lainnya terhadap dalil atau nash yang menjadi acuannya (dalam hal ini adalah al-Qur’an dan sunnah Nabawiyah). Sebagian pihak tetap mendasarkan keyakinannya pada konsepsi rukyatul hilal atau melihat fisik bulan sabit secara langsung dengan mata telanjang atau bisa juga dengan bantuan teleskop modern sebagai sarana bantunya, sementara sebagian lagi lebih memilih kaidah perhitungan matematis dalam proses penentuan kalendarisasinya.
Nabi Muhammad Saw, dipercaya telah bersabda dalam sejumlah hadisnya sebagai berikut :
Sesungguhnya kami ini segolongan umat yang ummi, kami tidak pandai menulis dan tidak bisa menghitung, sebulan itu ada yang begini dan begini, yaitu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari (HR. Muslim dari Ibnu Umar)
Janganlah kamu berpuasa sebelum kamu melihat awal bulan dan janganlah kamu berbuka sebelum kamu melihat awal bulan. Tetapi apabila awal bulan itu tidak bisa kelihatan, maka cukupkanlah bilangannya (30). (HR. Muslim dari Ibnu Umar dengan matn yang mirip dari Abu Hurairah).
Berawal dari sunnah atau tradisi yang diwariskan dari jaman kenabian tersebut diatas, maka sebagian dari umat Islam di jaman modern sekarang ini masih memahami perlunya memelihara tradisi rukyatul hilal ini, dalam rangka penentuan awal dan akhir suatu bulan khususnya bulan Ramadhan. Akibatnya maka seperti yang lazim kita temui disetiap tahunnya menjelang Ramadhan atau ‘Iedul Fitri, mulailah orang-orang sibuk mendatangi pantai atau mendaki tempat-tempat tinggi seperti pegunungan, perbukitan maupun gedung-gedung perkantoran pencakar langit untuk membuktikan penampakan bulan secara fisik. Tidak kurang pula sejumlah pos-pos pengamatan didirikan disejumlah titik diseantaro negeri dan melibatkan juga teknologi-teknologi modern seperti teleskop untuk mencapai penglihatan mereka tersebut.
( Baca Selengkapnya )
Posted: Ma'lumat
26
August
2008

Kami dari Dewan Kemakmuran Masjid Bachir Ahmad, insya Allah akan
melakukan Ru’yatul Hilal Ramadhan 1429 H pada :
hari Ahad, 29 Sya’ban 1429 H bertepatan dengan tanggal 31 Agustus 2009.
Seperti biasa, lokasi ru’yatul hilal adalah di Pantai Anyer - Cilegon - Banten.
Insya Allah rombongan akan berangkat dari Masjid Bachir Ahmad ba’da solat ashar pkl. 15 30.
Bagi jama’ah yang berniat melakukan ibadah sunnah ru’yatul hilal, silakan bergabung dengan kami.
Lokasi-lokasi lain yang lazim dimanfaatkan untuk melakukan ru’yatul hilal antara lain:
- pantai ( Tanjung lesung, Cakung, Tanjung Kodok, dsb.)
- Gedung-gedung bertingkat yang memungkinkan untuk melihat dengan jelas ufuk (kaki langit)
- Gunung atau sungai yang memungkinkan untuk melihat dengan jelas ufuk (kaki langit)
Posted: Ma'lumat
25
August
2008

Kontroversi tentang musik seakan tak pernah berakhir. Baik yang pro maupun kontra masing-masing menggunakan dalil. Namun bagaimana para sahabat, tabi’in, dan ulama salaf memandang serta mendudukkan perkara ini? Sudah saatnya kita mengakhiri kontroversi ini dengan merujuk kepada mereka.
Musik dan nyanyian, merupakan suatu media yang dijadikan sebagai alat penghibur oleh hampir setiap kalangan di zaman kita sekarang ini. Hampir tidak kita dapati satu ruang pun yang kosong dari musik dan nyanyian. Baik di rumah, di kantor, di warung dan toko-toko, di bus, angkutan kota ataupun mobil pribadi, di tempat-tempat umum, serta rumah sakit. Bahkan di sebagian tempat yang dikenal sebagai sebaik-baik tempat di muka bumi, yaitu masjid, juga tak luput dari pengaruh musik.
Merebaknya musik dan lagu ini disebabkan banyak dari kaum muslimin tidak mengerti dan tidak mengetahui hukumnya dalam pandangan Al-Qur`an dan As- Sunnah. Mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang mubah, halal, bahkan menjadi konsumsi setiap kali mereka membutuhkannya. Jika ada yang menasihati mereka dan mengatakan bahwa musik itu hukumnya haram, serta merta diapun dituduh dengan berbagai macam tuduhan: sesat, agama baru, ekstrem, dan segudang tuduhan lainnya.
Namun bukan berarti, tatkala seseorang mendapat kecaman dari berbagai pihak karena menyuarakan kebenaran, lantas menjadikan dia bungkam. Kebenaran harus disuarakan, kebatilan harus ditampakkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ في حَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ أَوْ سَمِعَهُ
“Janganlah rasa segan salah seorang kalian kepada manusia, menghalanginya untuk mengucapkan kebenaran jika melihatnya, menyaksikannya, atau mendengarnya.” (HR. Ahmad, 3/50, At-Tirmidzi, no. 2191, Ibnu Majah no. 4007. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Ash-Shahihah, 1/322)
( Baca Selengkapnya )
Posted: Syari'ah