June
2008
Mukhtasar Al Harari
Wajib bagi semua mukallaf untuk memeluk agama Islam, meyakininya untuk selamanya dan melaksanakan segala hukum-hukum yang diwajibkan atasnya. Di antara hal yang wajib diketahui dan diyakini secara mutlak, dan wajib diucapkan seketika jika memang dia kafir, atau jika tidak (ia bukan seorang kafir) maka wajib mengucapkannya dalam shalat, adalah dua kalimat syahadat.
Wajib atas setiap muslim memelihara Islamnya dan menjaganya dari hal-hal yang merusak dan memutuskannya, yaitu riddah (kufur; keluar dari Islam). An Nawawi dan lainnya berkata: “Riddah adalah kekufuran yang paling keji”. Pada masa ini telah banyak sikap ceroboh (sembrono) dalam berbicara, hingga sebagian orang mengucapkan kata kata yang mengeluarkan mereka dari Islam, sedang mereka tidak menganggap bahwa hal tersebut adalah perbuatan dosa, terlebih melihatnya sebagai kekufuran.
Wajib atas orang yang jatuh dalam kekufuran (riddah) untuk kembali seketika itu juga kepada Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri dari apa yang menjadikannya jatuh dalam kekufuran tersebut. Dan wajib bagi dia untuk menyesal atas apa yang telah ia perbuat tersebut dan bertekad untuk tidak kembali kepada kekufuran semacam itu.
Wajib atas setiap orang mukallaf melaksanakan seluruh apa yang diwajibkan Allah atasnya. Ia wajib melaksanakannya sesuai perintah Allah dengan mengerjakan segala rukun-rukun dan syarat-syaratnya serta menjauhi segala hal yang membatalkannya. Dan wajib atasnya bila melihat seseorang meninggalkan sesuatu di antara kewajiban tersebut untuk memerintahnya agar melaksanakannya sesuai aturannya; mengerjakan segala syarat dan rukunnya.
( Unduh / DOwnload kitab dalam format pdf )
