10
June
2008

SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah

Setelah mengulur-ulur waktu, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Menteri Agama M. Maftuh Basyuni menegaskan, penyimpangan nyata yang dilaku kan oleh jemaat Ahmadiyah adalah mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, dan ajaran-ajaran tercantum dalam kitab tazkirah. Dengan ketentuan itu, maka pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menge luarkan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya.

Selain dengan keyakinannya terbukti menyimpang dari ajaran Islam, Menag mengatakan, jemaat Ahmadiyah harus menja lankan ibadahnya sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, bukan hanya ditujukan kepada jemaat Ahmadiyah saja, tetapi juga warga masyarakat yang mengambil tindakan sendiri kepada jemaat Ahmadi yah yang masih menjalankan kegiatannya.  Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, sesuai dengan UU No.1/PNPS /1965 bentuk SKB itu merupakan peringatan dan perintah, diperingati dan diperintahkan kepada anggota dan pengurus jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan apabila tidak mengindahkan perintah akan dikenakan sanksi.

AKan tetapi SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah dinilai tidak tegas dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan baru. Polisi harus diberi perintah lagi bila hendak menghentikan kegiatan Ahmadiyah. Isi SKB, menurut Zoelva, masih mengam bang. SKB yang diteken Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung itu tidak menjelaskan kegiatan apa yang harus dihentikan oleh Ahmadiyah.

( Baca Selengkapnya )

Skip to comment form »

  1. Bloggers’ reaction to SKB Ahmadiyah « Shariah @ National Law wrote:

    […] SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah […]

    Pingback on Tuesday, 10 June, 2008 @ 7:47 pm

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.