21
May
2008

Larangan Tahlilan pada Madzhab Syafii

Acara tahlilan, yaitu acara pengiriman pahala bacaan kepada mayit / roh, merupakan tradisi yang telah melembaga di kalangan masyarakat atau dengan kata lain, telah menjadi milik masyarakat Islam di tanah air. Dalam acara tersebut lazimnya dibacakan ayat-ayat Al Qur’an tertentu, bacaan laa ilaaha illallah, subhanallah dll, dengan niat pahala bacaan tersebut dihadiahkan / dikirimkan kepada mayit / roh tertentu atau arwah kaum Muslimin pada umumnya. Satu hal yang belum banyak diketahui kaum muslimin itu sendiri ialah, pada umumnya mereka, mengaku BERMADZAB SYAFI’I, baik dengan pengertian yang sebenarnya atau hanya ikut-ikutan. Namun demikian, ironisnya justru amalan Tahlilan atau Selamatan yang pahalanya dikirimkan kepada mayit itu bertentangan dengan berbagai pendapat ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, termasuk Imam Syafi’i sendiri. Kalau toh ada pendapat lain dari kalangan madzhab tersebut maka jumlahnya sangat sedikit dan dipandang lemah, sebab bertentangan dengan ajaran Al Qur’an (ayat 39 Surat An Najm dan Sunnah Rasulullah serta para sahabatnya), yang mendasari pendapat mereka.

Tidak ada seorangpun di antara ulama yang faham akan al Qur’an dan As Sunnah yang berani mengatakan bahwa tahlilan untuk memperingati kematian seseorang itu berasal dari tuntunan Islam. Akan tetapi pemahaman orang awam tidaklah demikian. Sejak lahir mereka hidup di tengah-tengah masyarakat muslim ( lebih tepatnya mengaku muslim) yang biasa melakukan ritual ibadah tahlilan untuk memperingati keluarganya yang sudah meninggal.

Mereka mengira bahwa ritual ibadah tahlilan itu merupakan tuntunan Islam dan seolah-olah menjadi satu kewajiban tersendiri di luar rukun Islam yang harus mereka tunaikan. Mereka menganggap satu aib bila ada orang yang kematian anggota keluarga kok tidak melaksanakan tahlilan. Sehingga walaupun miskin mereka akan melaksanakan acara itu meskipun harus menjual harta kekayaan mereka atau harus menanggung hutang. Mereka juga menganggap orang yang tidak melaksanakan ritual tersebut bila orang tuanya meninggal dunia sebagai orang yang tidak berbakti kepada orang tua. Ritual ibadah tahlilan telah dianggap masyarakat sebagai satu cara untuk berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal.

Sikap keliru seperti itu telah dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyulut konflik horizontal antara kelompok yang menjunjung tinggi ritual ibadah tahlilan untuk memperingati kematian dengan kelompok masyarakat yang tidak mau melakukan tahlilan karena bukan dari tuntunan Islam. Orang-orang yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan tersebut biasanya orang yang mendapatkan keuntungan dari ritual ibadah itu seperti modin, bayan, dan sejenisnya.

Tokoh-tokoh ini yang paling dirugikan bila masyarakat meninggalkan acara tahlilan. Banyak di antara mereka yang menghasut masyarakat menuduh kelompok pengajian yang tidak mengajarkan dan tidak menganjurkan tahlilan sebagai aliran sesat. Orang orang awam yang merasa bahwa tahlilan itu tuntunan Islam langsung saja menerima hasutan itu. Faktanya orang-orang Islam pada umumnya melakukan tahlilan kok kelompok ini tidak melakukan, berarti kelompok ini sesat. Sehingga ketika mereka ber buat anarki menggrebek pengajian yang tidak mengajarkan tahlilan dan membubarkan nya tidak merasa bersalah. Bahkan merasa telah melakukan amal shaleh. Mereka tidak peduli lagi bahwa hukum Negara menjamin orang untuk merdeka dalam beragama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing.

Mereka tidak peduli lagi bahwa berbuat anarki, main hakim sendiri itu termasuk perbuatan melanggar hukum negara. Mereka tidak peduli lagi bahwa sesama muslim itu bersaudara, sehingga memperlakukan sesama orang Islam yang tidak tahlilan sebagai musuh. Mereka tidak peduli lagi bahwa dalam ajaran Islam, yang benar itu adalah yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Padahal ritual ibadah talilan untuk memperi ngati kematian itu tidak ada dalilnya sama sekali dalam Al Qur’an maupun As Sunnah.

( Baca Selengkapnya )

Leave a comment

You must be logged in to post a comment.