April
2008
Larangan Menjual Bacaan Al Qur’an
Sudah lazim kita jumpai di masyarakat kita, para qari Al Qur’an tampaknya membacanya sebagai suatu pekerjaan. Setiap kali ada acara pernikahan, ‘peringatan kelahiran dan kematian’, serta acara pengajian mereka segera datang dan membacanya. Bahkan ada tradisi untuk memperlombakan keindahan suara mereka, dan meyakini itu semua adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Meskipun terkadang mereka membacanya, tanpa ketelitian dan kehati-hatian dalam pengucapan lafalnya dan juga tanpa ada penghormatan terdapat bacaannya, karena dalam membacanya mereka lebih mengutamakan keindahan suara.
Dan ketika qari’ membaca, para qari’ lain terlihat saling berbisik di telinga kawannya. Mereka membicarakan hal-hal di luar bacaan Al Qur’an itu. Ada sebagian bacaan yang mereka pakai, yang dinamakan tekhzanat yang artinya melenggak-lenggokkan lafal sehingga menimbulkan kepeningan, hampir-hampir telinga tidak kuat mendengarkannya. Hal itu dilakukan ketika mereka akan berhenti pada suatu penggalan atau yang sejenisnya.
Di antara yang tampak dari mereka juga, bahwa mereka sebenarnya telah hafal Al Qur’an, tetapi sayangnya mereka tidak memahaminya, tidak memberi petunjuk kepada kita semua, dan juga tidak memberikan satu dalil pun untuk dakwah. Mereka hanya cukup menghafalnya saja.
Pada saat mereka datang ke acara tersebut, pertama kali yang tampak dari mereka adalah meminta upah dan mengumpulkan sedekah dari orang-orang agar orang-orang itu mengambil berkah dari mereka. Kemudian para qari’ itu mendoakan mereka, bapak-bapak mereka yang telah meninggal, dan mendoakan orang yang bersedekah kepada mereka agar mereka sukses, mendapatkan pertolongan, dan lain sebagainya. Setelah mereka mengumpulkan sedekah itu, kemudian membagi-bagikannya di antara mereka sendiri, dan tidak ada seorang fakir miskin pun yang menerima bagian dari sedekah itu.
Pembacaan Al Qur’an adalah murni ibadah dan salah satu cara pendekatan hamba kepada Robbnya. Hukum asal pembacaan Al Qur’an dan ibadah-ibadah murni yang sejenisnya adalah hendaknya seorang Muslim melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan keridaan Allah dan memohon pahala dari sisi-Nya, sehingga makhluk tidak mengharapkan darinya satu imbalan atau ucapan terima kasih.
Maka dari itu para ulama salaf tidak mengenal adanya menyewa orang untuk membaca Al Qur’an dalam pesta atau acara pernikahan, dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang imam pun bahwa dia telah menyuruh atau memberi keringanan untuk melakukan hal itu. Dan tidak pernah diketahui pula dari salah satu imam itu bahwa dia pernah mengambil upah dari membaca Al Qur’an, baik di pesta atau upacara-upacara lain, tetapi mereka membaca Al Qur’an dengan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah swt.
