February
2008
Mengenal Hak-hak yang Fitrah
Sesungguhnya upaya seseorang untuk mengetahui kewajiban dan hak-haknya, mengetahui kewajibankewajibannya
terhadap Allah dan hamba-Nya termasuk hal yang sangat penting dan merupakan kewajiban yang sangat besar.
Hak yang paling penting adalah hak Allah ta’ala dengan mencintai-Nya, takut, berharap dan ta’at kepada-Nya, menjalankan perintah-Nya, menjauhkan larangan-Nya, mencintai orang-orang yang ta’at kepada-Nya dan membenci orang-orang yang berbuat maksiat kepada-Nya.
Setelah itu hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan mencintai-Nya, menuruti perintah-Nya dan menjauhi larangannya, membela sunnah sunnahnya dan menjadikannya sebagai panutan dan memperbanyak shalawat terhadapnya.
Kemudian hak sanak saudara dengan berbuat baik kepada mereka serta tidak memutuskan hubungan (silaturrahim). Yang paling utama adalah kedua orang tua di mana kita harus berbuat baik dan berbakti kepadanya, mentaati perintahnya serta menjauhi larangannya selama mereka tidak memerintahkan kepada maksiat terhadap Allah, mendoakan mereka semasa hidupnya dan setelah kematiannya.
Sementara hak anak adalah dengan mendidiknya dengan pendidikan dan pengajaran serta adab yang baik. Kemudian hak-hak yang timbal-balik antara suami istri dengan pergaulan yang baik serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Hak tetangga dapat terwujud dengan berbuat baik kepada mereka dengan ucapan dan perbuatan serta menghindari perbuatan yang dapat menyakitinya baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Adapun hak-hak seorang mu’min secara umum adalah: Menyebarkan salam, mengunjungi orang sakit, mendoakan orang yang bersin, memenuhi undangan, menasihatinya, menunaikan sumpah, menolong orang yang dizalimi, mengantarkan jenazah, mencintainya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, membenci apa yang dibencinya sebagaimana
dirinya membencinya, memerintahkan kepada yang ma’ruf serta mencegah perbuatan munkar.
( baca selengkapnya kitab Hak-Hak Yang Sesuai Fitrah Dan Dikuatkan Oleh Syar’iat Karya : Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin )
