January
2008
Kesesatan Ibadah Rebo Wekasan

Prof.KH. Ali Mustafa Yaqub, MA
Imam Besar Masjid Istiqlal
Keyakinan afdholnya ibadah Rebo Wekasan atau Rabu terakhir bulan Safar adalah keyakinan yang sudah menjamur di beberapa kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat. Memang kami akui, selama ini di Jawa Tengah dan Jawa Timur, amalan tersebut kurang populer. Kami pernah berdomisili di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Arab Saudi puluhan tahun lamanya. Baru kali ini, di Jawa Barat, kami mendapatkan informasi tentang amalan Rebo Wekasan. Karenanya, kami sangat berterima kasih kepada Anda atas informasinya. Mudah-mudahan kami dapat melacak keabsahan amalan tersebut. Insya Allah.
Pada dasarnya setiap amal ibadah adalah haram dilakukan (al-ashl fi al ibadah haram). Hanya ibadah yang ada dalilnya yang boleh diamalkan. Sebab tatacara ibadah harus berdasarkan petunjuk dari Allah SWT dan Rasul-Nya ini berdasarkan kaidah al-ashlu fi al-ibadah al-iqtida (pada prinsipnya beribadah itu harus mengikuti petunjuk Nabi SAW). Karenanya, kita tidak boleh mengamalkan suatu ibadah tanpa mengetahui dalilnya dengan benar. Allah SWT berfirman yang artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan diminta pertanggungjawaban”. (Q.S. Al-Israa : 36).
Mengenai keabsahan amalan Rebo Wekasan, kami bersama teman-teman santri berusaha menelusuri dalil-dalilnya. Dalam catatan kaki kitab Nihayah al-Zein dikatakan, malapetaka diturunkan setiap tahunnya dari Lauh Mahfudz ke langit dunia pada malam Rabu terakhir bulan Safar. Tetapi sumber keterangan ini tidak jelas, siapa yang berbicara dan dalam kitab apa.
Kitab lainnya yaitu Kitab Kifayatul Ubbaddin, Parukunan gede Kumplit, ditulis dengan huruf Arab pegon berbahasa Sunda oleh Muhammad Abdullah bin Hasan, Cikaruya Kidul, Gunung Cisaat, Sukabumi. Di dalamnya ada bab mengenai Rebo Wekasan dan amalan-amalannya. Dikatakan, ada 320.000 penyakit turun pada hari tersebut untuk kurun waktu setahun. Penulis Parukunan mengutip dari Syeikh al-Bunni dalam kitab al-Firdaus bahwa segala macam malapetaka seperti kematian, penyakit dan bingung, diturunkan pada hari itu. Katanya, siapa yang mengamalkan doa-doa khusus (sebagaimana tercantum dalam Parukunan), ia akan selamat dari malapetaka tersebut.
Berdasarkan pengetahuan kami, setiap keterangan yang tidak diketahui sumbernya maka keabsahannya perlu disangsikan. Disamping itu, perkataan al-Bunni di atas tampaknya bermasalah. Bagaimana bisa seseorang menghindar dari malapetaka, seperti kematian sekalipun, padahal itu sudah ditetapkan oleh Allah? Jika malapetaka itu dapat dihindari dengan membaca amalan Rebo Wekasan, kenapa masih banyak di antara para pengamal yang tidak kebal mati, penyakit, atau perasaan bingung? Ini bertentangan dengan firman Allah SWT :
“Dan sungguh kami akan menguji kamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira pada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan “inna lillahi wa inna ilaih raji’un” (Q.S. Al-Baqarah : 155-156).
Imam al-Syaukani (w.1250 H) ketika menafsirkan Q.S. al-Qamar ayat 19, yang artinya : “Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang sangat dingin pada hari Nahas yang terus menerus” (Q.S. Al-Qamar : 19).
Beliau mengutip beberapa hadis yang berkenaan dengan ayat itu. Di antaranya hadis riwayat Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Mardawaih dari Jabir bin Abdillah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hari Rabu adalah hari nahas yang terus menerus”. Dalam riwayat lainnya dari Ali ra dan Anas ra, Ibnu Mardawaih menghukumi Hadis tersebut sebagai marfu (bersumber dari Nabi SAW). Dia menambahkan dalam redaksi riwayat Anas ra, Rasulullah bersabda : “Pada hari itu Allah menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya, menghancurkan kaum ‘Addan kaum Tsamud”. Sedangkan riwayat dari Ibnu Abbas yang dinilai dhaif oleh Imam al-Suyuti, Rasulullah SAW bersabda : “Hari Rabu terakhir pada bulan tersebut adalah hari nahas yang terus menerus”. Demikian al-Syaukani menuturkannya dalam kitab Fath al-Qadir (V/128-129).
Imam al-‘Ajluni (w. 1162) dalam kitabnya Kasyf al-Khafa’wa Muzil al Ilbas menuturkan Hadis Jabir bin Abdillah di atas bersumber dari riwayat al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Ausath, Ibnu Majah dan al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak. Tapi sanadnya dinilai dhaif. Penilaian dhaif atas sanad Hadis tersebut dikatakan juga oleh Imam al-Suyuti (w 911 H) dalam kitabnya al-Durr al-Mantsur, Imam al-Minawi dalam kitabnya Faidh al-Qadir.
Secara umum Hadis dhaif tidak bisa dijadikan hujjah dalam agama Islam, karena ia berasal dari sumber yang tidak valid, baik sanad maupun matannya. Adapun kebolehan penggunaan Hadis dhaif dalam bab fadhail al-a’mal (memperbanyak amal ibadah), itu tidak mutlak, tapi bersyarat.
Menurut Imam Ibnu Hajar (w. 852 H), sedikitnya ada tiga syarat kebolehan menggunakan Hadis dhaif. Pertama, kedhaifan hadis itu tidak parah seperti maudhu, matruk, munkar, atau mu’dhal. Kedua, isi matan Hadis tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis-Hadis shahih. Ketiga, redaksi yang digunakan tidak berbentuk kalimat aktif. Ini sebagai kehati-hatian. Karenanya, jika Hadis Rebo Wekasan di atas masuk dalam kategori ini, maka dengan sendirinya dia tidak dapat diterima. Sebab melanggar persyaratan kedua dan ketiga.
Permasalahan selanjutnya, Hadis-hadis tentang hari Rabu adalah hari nahas yang terus menerus, itu tidak mencantumkan kata akhir bulan Shafar. Padahal Rebo Wekasan yang dimaksud adalah hari Rabu terakhir pada bulan Shafar. Karenanya, Hadis-hadis di atas tidak boleh serta merta dijadikan pegangan bagi pengamal Rebo Wekasan. Begitu juga mengenai malapetaka yang menimpa Fir’aun dan kaumnya, kaum ‘Ad dan kaum Tsamud, jatuh pada hari Rabu (hari nahas yang terus menerus) itu tidak berkenaan dengan Rebo Wekasan.
Selain bulan kejadiannya tidak disebutkan, peristiwa itu juga terjadi di masa lampau, tidak dimaksudkan untuk masa-masa setelahnya. Dengan demikian, Rebo Wekasan dengan berdalih pada hadis-hadis di atas dianggap kurang tepat.
Apabila diteliti lebih lanjut, Hadis tersebut dipopulerkan oleh kaum sufi. Ini dapat kita temukan dalam beberapa kitab kutipan mengenal amalan Rebo Wekasan, yang rata-rata berasal dari ulama sufi (kaum ‘arifin) meskipun tidak disebutkan namanya. Jika benar demikian, hadis shahih menurut mereka belum tentu shahih menurut ulama Hadis. Menurut mereka, cukup dengan kasyf (mengetahui sesuatu tanpa melalui proses belajar) dalam bahasa Jawa disebut ngerti sakdurungi winarah, atau liqo al Nabi (bertemu langsung dengan Nabi SAW bahkan dengan Rabb di dunia maya), sebuah hadis dapat dikatakan Shahih. Ini tidak disetujui ulama Hadis. Karenanya, terkadang menurut ulama Hadis, sebuah Hadis dihukumi dhaif atau bahkan maudhu tapi menurut ulama sufi shahih.
Pembahasan ini sangat panjang. Walau bagaimanapun, kita harus mengikuti petunjuk yang benar dalam mengamalkan ritual agama ini demi memperoleh pahala, bukan siksa. Maka kami menyarankan agar Saudara tidak langsung mengamalkan amalan-amalan Rebo Wekasan tersebut sebelum mengetahui dalil yang benar dan pasti. Karena semua perilaku kita akan diminta pertanggungjawaban. Apakah perilaku kita mengacu pada dasar yang benar atau salah?
Akhirnya kami berharap agar Allah SWT membimbing kita untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.